HEALTH IS NOT EVERYTHING, BUT EVERYTHING WITHOUT HEALTH IS NOTHING

Search

Rabu, 04 Maret 2015

#sampaikapan

Tepat tanggal 27 Februari 2015 kemarin, diperingati sebagai 1 Dekadenya FCTC (Framewrok Convention on Tobacco Control). Lalu apa sebenarnya FCTC itu? FCTC adalah suatu kerangka kerja untuk pengendalian tembakau yag dikembangkan oleh WHO (World Health Organization) serta disepakati dengan suara bulat oleh negara - negara anggota WHO sebanyak 192 negara. 


Tujuan dari FCTC itu sendiri adalah untuk melindungi generasi sekarang dan mendatang dari kerusakan kesehatan, sosial, lingkungan dan konsekuensi ekonomi dari konsumsi tembakau serta paparan asap tembakau.

Tepat 4 Maret 2015 kemarin, Zimbabwe resmi menjadi anggota ke - 180, negara yang meratifikasi FCTC. Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia merupakan negara satu - satunya yang belum menjadi negara anggota FCTC di Asia Pasifik! Posisi ini disamakan dengan negara negara kecil  di Afrika.

Jika dianalogikan dengan manusia, maka usia 10 tahun merupakan usia dimana buah hati akan melewati golden age dimana merupakan masa yang akan menorehkan banyak prestasi. Maka sama halnya dengan FCTC ini. Jikalau Indonesia pada akhirnya meratifikasi FCTC, maka dapat dipastikan dalam 10 tahun kedepan Indonesia akan menorehkan prestasi khususnya dalam menurunkan masalah - masalah kesehatan, sosial, lingkungan, bahkan ekonomi dimana masalah - masalah tersebut adalah dampak langsung maupun tidak langsung dari penggunaan produk - produk tembakau.

Pertanyaannya, kemana mahasiswa selama 10 tahun ini? Ngapain saja? Momentum ini sangat tepat untuk kembali melek bahwa status darurat rokok tengah terjadi di Indonesia. Zimbabwe sudah mendahului Indonesia dalam hal ini. Harus menunggu disalip siapa lagi? Sadarlah! Kepada para pemegang kebijakan, mohon dipertimbangkan kembali untuk aksesi FCTC ini.

Sudah saatnya semua sadar bahwa dampak produk tembakau terkhusus rokok bukan lagi menjadi masalah di bidang kesehatan saja. Masalah pelik ini bukan hanya menjadi masalah mahasiswa kesehatan, institusi kesehatan, ataupun kementerian kesehatan saja.

Sudah saatnya mahasiswa membuat pergerakan, menyadarkan masyarakat, mengajak semua pihak untuk mendesak pemerintah agar segera aksesi FCTC. Saatnya kita semua kritis mengkaji apakah benar produktifitas petani menurun akibat ratifikasi FCTC? Apa benar tembakau hasil panen di tanah nusantara telah digunakan sendiri didalam negeri sebesar 80% sesuai peraturan? Mari kita tilik kembali tentang data ekspor - impor komoditi tembakau selama beberapa tahun terakhir.

Dan hal lainnya yang turut memprihantinkan yaitu RUU Pertembakauan (RUUP) yang isinya mayoritas bertentangan dengan konsep kesehatan saat ini sudah masuk prolegnas dan akan menjadi prioritas untuk dibahas pada tahun 2015. Coba dibayangkan, jika RUU tersebut disahkan bukankah industri rokok akan semakin berjaya? Rakyat kecilpun akan semakin menderita!

Mari kita bersama - sama saling mengingatkan, FCTC ini sudah berumur 10 tahun. Mau #sampaikapan ?

MAHASISWA BERGERAK!


Ayu Sajida Da'ad Arini
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) 2012
Ketua HMPS Kesehatan Masyarakat UIN Jakarta

2 komentar: